PERSYARATAN MENGEMUDI KENDARAAN BERMOTOR

Persyaratan Pengemudi

  Pasal 77

(1)   Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor diJalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi  sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.

 
(2)  Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas 2 (dua) jenis:
a. Surat Izin   Mengemudi Kendaraan    Bermotor  perseorangan; dan
b. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum.

 
(3) Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.
(4) Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum, calon Pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengemudi angkutan umum.
(5) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya diikuti oleh orang yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan.

        Penggunaan Lampu Utama

Pasal 107

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar